Umat Butuh Ketegasan Pemerintah Soal Ahmadiyah
Mendengar berita yang tersiar baru-baru ini terjadi di media televisi seperti penyerangan masa terhadap jamaah ahmadiyah di pandeglang yang sampai memakan korban jiwa serta pada kasus sebelumnya yang ramai pula diberitakan disejumlah media menyoal aksi penyerbuan terhadap jamaah Ahmadiyah yang terjadi di di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat maupun yang Pernah juga terjadi prihal yang sama mengenai serangan massa yang cukup besar ke markas besar Ahmadiyah di parung bogor. Jika dicermati secara seksama sebetulnya kekerasan massa tidak perlu tejadi sekiranya pemerintah memiliki ketegasan untuk bersikap dalam memposisikan Ahmadiyah dengan bingkai yang jelas yakni sebagai minoritas non muslim sehingga dalam implementasi di lapangan dan kalangan massa akar rumput terdapat koridor yang lebih jelas, semisal Ahmadiyah tidak boleh mendakwahkan ajarannya kepada penganut ajaran Islam, tidak boleh pula membangun tempat prasarana ibadah di tengah-tengah komunitas warga muslim. Sebetulnya sikap anarkis dan kerusuhan massa di Indonesia itu pada umumnya mudah terjadi dikalangan awam dari kalangan massa akar rumput, hal itu bisa terjadi karena akumulasi kecemasan masyarakat akan terjadinya proses pemurtadan oleh ahmadiyah terhadap warga kaum muslimin selama ini . Maka dengan tidak maksud membenarkan sikap anarkis tersebut namun menurut dari yang semestinya harus dilakukan memang dibutuhkan koridor yang jelas dan benar-benar harus dipatuhi pula oleh Ahmadiyah, yakni agar mereka tidak menyebarkan ajaran nya ke tengah kaum muslimin yang notabene nya itu berarti upaya pemurtadan terhadap pemeluk islam karena hal inilah yang menimbulkan keresahan umat selama ini.
Kekwatiran akan pemurtadan oleh ahmadiyah ini pun bisa dipahami, terlebih dengan gencarnya dakwah pemurtadan oleh ahmadiyah seperti yang selama ini bisa pula terjadi ditengah-tengah kalangan sanak famili ataupun lingkungan tempat tinggal mereka dari para warga muslim yang mengalami keresahan tersebut. Selama ini dakwah ahmadiyah dianggap dakwah kufur yang lebih halus dan tersamar, karena ajaran ahmadiyah masih mengidenfikasikan atau mengaitkan dengan label islam pada ajaran agamanya, maka untuk hal ini tanpa ketegasan pemerintah dalam menempatkan ahmadiyah sebagai agama minoritas nonmuslim maka dikwatirkan pengulangan konflik akan agak sulit dicegah. Hal ini terbukti menjadi lebih sukses dlm mencagah konflik horizontal di kalangan akar rumput sebagaimana yang telah di terapkan di negeri muslim lain nya dalam menyoal masalah ahmadiyah ini
Sangatlah disayangkan pula ulah sejumlah media televisi yang tanpa disadari menayangkan tayangan provokasi halus penyebab konflik horizontal ini, seperti dengan masih memaparkan pandangan sejumlah pendapat tokoh yang mengatasnamakan sebagai tokoh islam yang hakekatnya hanya lah membuat pernyataan sampah pemicu konflik baru, pernyataan yang sering memanaskan situasi ialah yang mengatakan bahwa Ahmadiyah itu masih bisa diposisikan sebagai salah satu bagian sekte atau madzab dalam islam yang masih bisa ditolerir perbedaannya, juga masih teranggap atau diakui sebagai bagian dari khasanah keberagaman islam.
Hal ini jelas-jelas merupakan pengkaburan penyampaian literatur Islam oleh para kyai dan ulama suu (palsu) di tayangkan di televisi karena bagi yang mempelajari islam maka tidak pernah ada dalam literatur ulama dan keislaman yang menyatakan ahmadiyah itu bagian dari islam. Ahmadiyah itu dihukumi ajaran kafir sejak awal kelahirannya di india oleh para ulama india.
Konflik menjadi berulang dikarenakan muncul kegamangan dari penguasa dalam bersikap dan bertindak serta banyak beredarnya berbagai opini sampah dari para ulama suu dan kaum liberal sekuler maupun pendapat orang-orang jahil dari orang-orang yang tidak paham islam soal ahmadiyah, hal seperti inilah yang sebenarnya merupakan faktor dari pemicu konflik di tataran kebijakan yang kemudian berujung dengan pengkaburan dalam bersikap dan bertindak bagi pihak penguasa terhadap ahmadiyah. Tidak ada nya payung koridor hukum yang jelas untuk melindungi keyakinan umat muslim dari pemurtadan dakwah agama ahmadiyah . yang mana hal ini ditandai dengan mandulnya fungsi dasar hukum SKB 3 menteri soal toleransi beragama utk dapat diterapkan secara benar dan optimal terhadap agama ahmadiyah, pemicunya dikarenakan ahmadiyah masih mengklaim bahwa ia merupakan bagian dari umat islam dan merasa punya hak pula untuk berdakwah dan membangun tempat ibadah ditengah warga umat muslim. Sebatas pengetahuan tentang ahmadiyah sekitar belasan tahun lalu, saat itu saya membaca dari kitab atau buku dar iliteratur buya hamka rahimahulloh dengan judul soal jawab, Saat itu jarang sekali masalah ahmadiyah di singgung da’i-da’i dimasjid atau menjadi ulasan berita, penganut ahmadiyah pun masih sangat sedikit dan nampak belum eksis di indonesia, bahkan saya pribadi tidak menjumpai komunitas real nya secara langsung saat itu, baru berselang 6 tahun kemudian saya berpapasan dengan seseorang yang mengaku penganut ahmadiyah yang mukim di parung, jadi bisa dibilang minim sekali komunitas mereka saat itu. Namun sekarang jumlah penganut ahmadiyah saat ini bisa dibilang telah mengalami peningkatan luar biasa dan pertambahan populasi ini disinyalir karena suksesnya dakwah ahmadiyah dalam proses pemurtadan pada umat islam terutama menimpa bagi mereka dikalangan awam dan pedesaan, sehingga kini mereka bisa lebih eksis baik dalam segi jumlah massa (populasi) dan secara politis, bahkan diantara mereka pun ada yang berhasil masuk ke sentra-sentra pemerintahan baik sebagai pegawai maupun sebagai pimpinan.
Fenomena konflik yang selama ini terjadi ialah pada satu sisi dakwah ahmadiyah senantiasa mengaku mensyiarkan agama islam namun pada sisi yang sebaliknya para dai-dai islam di masjid2 telah mengingatkan bahaya dari ajaran kufur ahmadiyah yang lazim menggunakan label islam dalam dakwah mereka, maka dari dua hal yang kontradiksi tersebut kemudian dikonsumsi oleh masyarakat awam dengan segala probema hidup mereka memunculkan akumulasi keresahan massa yang dari hari ke hari menjadi semakin menguat ditambah dengan berhembusnya isyu pemurtadan yang selama ini terjadi . Maka akibat kontradiksi dalam tataran konsep ilmiyah tersebut dalam mimbar masjid tanpa payung perlindungan oleh penguasa dalam dunia nyata membuat aktualisasi dari pengamalan keyakinan yang kontradiktif tersebut terekspresi dlm bentuk amuk massa pada tataran teknis dilapangan seperti saat ini.
Ajaran Islam tidak membenarkan tindakan kaum awam berbuat anarkis tersebut, namun itulah masalah kaum awam dengan segala keterbatasan ilmu dan aplikasi dari pemahamannya yang sederhana sehingga membuat amuk massa. Disadari sejak dini akan masalah tersebut sudah patulah setiap benih-benih konflik yang mungkin muncul wajib di tuntaskan oleh pemerintah, yakni dengan keberanian membuat ketegasan tentang posisi ajaran ahmadiyah menurut ulama Islam maka pemerintah mesti cepat dan tepat dalam bersikap dan bertindak…
InsyaAlloh akan diterangkan lebih lanjut
Sedikit catatan: Ahmadiyah dalam persepsi Islam adalah ajaran kufur dan bukan bagian dari keimanan islam, maka secara umum dikatakan bahwa penganut ahmadiyah bukanlah penganut islam…,namun sekiranya ada diantara kaum muslimin yang terpengaruh dakwah ahmadiyah dan bahkan mengklaim sebagai simpatisan ahmadiyah maka hal tersebut perlu di recek terlebih dahulu sejauh mana orang tersebut memahami dari apa-apa yang diyakini dari ajaran ahmadiyah tsb dan sejauh mana pula ketidakmengertian nya terhadap ajaran agama tersebut.
Kehatia-hatian dalam memvonis itu sangat penting karena Manhaj Ahlusunnah memandang pada dasarnya dhohir seorang muslim adalah adil mensikapi ajaran Alloh dan rosul, artinya kalo sekiranya dia tahu bahwa itu adalah dari ajaran Alloh dan rosul Nya maka akan dia yakini dan amalkan namun jika hal tersebut bukan dari ajaran Alloh dan rosul Nya maka akan dia tinggalkan, dan tetap pada diri seorang muslim akan hukum asal ini hingga terbukti dengan dali-dalil yang syar’i akan penetapan hukum terhadapnya. Dan hal-hal tersebut harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya untuk menetapkan demikian (tayin) dan telah hilang penghalang-penghalangnya (mawani) ! maka orang muslim yang melakukan perbuatan kafir atau mengucapkan kata-kata kufur atau malah mungkin memiliki ketergelinciran terhadap keyakinan kufur sekalipun tidaklah lantas pelakunya dinyatakan kafir atau murtad namun mesti di klarifikasikan terlebih dahulu dengan terpenuhi syarat-syaratnya.
masih berlanjut….
-
Arsip
- Desember 2011 (3)
- Juli 2011 (1)
- Desember 2010 (1)
- Oktober 2010 (1)
- Agustus 2010 (1)
- Juli 2010 (3)
- April 2010 (2)
- Januari 2010 (1)
- September 2009 (1)
- Agustus 2009 (1)
- Februari 2009 (4)
- November 2008 (2)
-
Kategori
- "DIALOG RINGAN (TAPI ISINYA BERAT…!)
- 5584
- Apakah kita bisa mengubah takdir…?
- CIA dan Konspirasi BomBali..!?
- Dialog cinta akhwat HTI, Sekedar parody pemikiran..!
- Eksekusi Amrozi CS dalam timbangan..!?
- ESQ 165 dalam timbangan syaria't
- Fatwa MUI soal Golput
- Jual Beli Dan Hukum-Hukumnya
- Kenangan yang hidup dalam benak dan hati seseorang…!
- Kumpulan Kata-kata Penuh Makna
- Label syari pada perguruan beladiri
- Larangan Menyingkat Salam
- Memahami Larangan berhizbi / berfirqoh
- Membuat Program E learning Interaktif Dengan Aplikasi Javascript
- Omong Kosong Iran Soal Jihad Palestin Dan Fatwa Ulama
- Refrensi Jurnal Umum Bagi Pembelajar Akuntansi Pemula
- Salah Persepsi Soal Bid’ah
- Tiga macam tipikel lelaki berdasarkan ungkapan kata-kata nya…
- Tips mngatasi stress karena macet di jalan jika Anda sudah meyakini bakal telat masuk kerja (kantor) :
- Umat Butuh Ketegasan Pemerintah Soal Ahmadiyah
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
Assalamualaikum! Anda sedang mengunjungi bagian dari web Program E learning saya” media kuliah online bersama Irwin Ananta “, blogger ini memuat artikel-artikel menarik ilmiyah bermuatan pandangan hidup, manhaj beragama, sikap politik serta wacana yang saya publikasikan lainnya. halaman web ini merupakan bagian dari situs www.iav.cjb.net diperuntukan untuk mensuport proses perkuliahan bagi mahasiswa!. Bagi rekan-rekan dosen, cendekiawan, mahasiswa dan masyarakat yang ingin menyumbang atau mengomentari tulisan-tulisan saya di web ini silahkan…!,saya masih menunggu..!